Banyak Kecurangan, 3 Wilayah di Sumsel Lakukan Pemungutan Suara Ulang
jpnn.com, PALEMBANG - Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) meminta tiga wilayah melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Tiga wilayah tersebut, yakni Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas Utara (Muratara), dan Kota Palembang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sumsel Massuryati mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari KPPS dan PTPS, di mana terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
"Kami juga sudah menurunkan tim investigasi untuk mengkaji dugaan pelanggaran di tiga wilayah, yakni Kabupaten Murataara, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kota Palembang," kata Massuryati saat ditemui di Bawaslu Sumsel, Sabtu (17/2).
Dia mengatakan dugaan pelanggaran itu disebut masuk ke dalam tindak pidana.
"Bagi pemilih yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp 18 juta," katanya.
Hingga saat ini, lanjut Massuryati, pihaknya masih membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu hingga rekapitulasi selesai secara nasional.
"Jadi, bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran silakan melapor ke Bawaslu Sumsel," ujarnya. (mcr35/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bawaslu Sumsel menemukan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
- Simulasi Pemungutan Suara Gambaran Kesiapan di Lapangan
- Pemkot Madiun Antisipasi Gangguan Objek Vital Jelang Pemungutan Suara
- Tak Ingin Kecolongan, KPU Batang Petakan TPS Rawan Bencana
- Pemungutan Suara di Daerah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Sesuai Jadwal
- Petugas di Lapangan Harus Tahu Aturan Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024