Banyak Kejanggalan, Eks Dirut IM2 Yakin Bebas
Jumat, 28 Juni 2013 – 18:54 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto optimis bisa terlepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan korupsi dalam penggunaan frekuensi internet 2,1 GHz (3G) milik PT Indosat Tbk. Keyakinan ini muncul karena banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilaluinya sejak di tahap penyidikan di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, hingga yang terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang kini tengah berlangsung.
"Kasus ini muncul karena banyak pihak tak mengerti internet itu apa," ucap Indar, saat diskusi buku karangannya "Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia" Jumat (28/6).
Kejanggalan itu di antaranya, terjadi perubahan isi materi dakwaan dengan tuntutan. Beberapa saksi yang dihadirkan pun tak sepakat dengan dakwaan jaksa. Semisal keterangan pakar telematika Onno W Purbo bahwa kerjasama Indosat-IM2 lazim digunakan dalam praktik bisnis teknologi di dunia.
Ini bisa dianalogikan sebagai router nirkabel (Indosat) dan kabel sebagai IM2. Kerjasama ibarat kabel (IM2) mencolok lubang di router (Indosat). Apa yang dilakukan router sepenuhnya kewenangan penyelenggara jaringan telekomunikasi, bukan penyedia jasa internet (IM2).
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto optimis bisa terlepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers