Banyak Kejanggalan, Eks Dirut IM2 Yakin Bebas
Jumat, 28 Juni 2013 – 18:54 WIB
Kementerian Informasi dan Telematika (Menkominfo) selaku regulator telekomunikasi di Indonesia secara tegas dalam suratnya pada Jaksa Agung, menyebut kerjasama Indosat-IM2 sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua perusahaan juga sudah membayar segala kewajiban seperti pajak.
Baca Juga:
Belum lagi keterangan Masyarakat TeleMatika Indiensia (Mastel) bahwa kasus IM2 berdampak luas luas pada industri telekomunikasi sebab mekanisme kerja sama serupa dilakukan 11 penyelenggara jaringan internet dengan 280 penyelenggara jasa internet (ISP).
Ditegaskan Indar, kasus IM2 tak hanya menyangkut teknologi jaringan internet, tapi juga soal regulasi dan pemahaman dari stake holder terutama aparat hukum. "Edukasi dan sosialisasi harus lebih banyak lagi sehingga kasus seperti saya tak ada lagi. Tolong dengarkan pihak-pihak berwenang yang telah jadi saksi di pengadilan," ucapnya.
Dalam tuntutannya, kejaksaan menyebut mekanisme perjanjian kerjasama penggunaan jaringan internet 3G antara Indosat dan anak perusahannya, IM2 terbukti korupsi. Tanpa lewat tender, IM2 mendapat spektrum internet Indosat. Hasilnya, Indosat dan IM2 mendapat keuntungan total 1,483 triliun.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto optimis bisa terlepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda