Banyak Kejanggalan yang Disangkakan kepada Habib Rizieq, Bandingkan dengan Putra & Menantu Jokowi

Banyak Kejanggalan yang Disangkakan kepada Habib Rizieq, Bandingkan dengan Putra & Menantu Jokowi
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: M Amjad/JPNN.com

Abdul juga mengingatkan dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan tidak terdapat unsur delik. Karena itu, Abdul melihat Pasal 160 KUHP tidak tepat digunakan kepada Rizieq.

"Sepanjang tidak ada pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, maka Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP telah kehilangan objeknya," tegas dia. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Abdul Chair Ramadhan menilai sangkaan pasal yang dipakai pemerintah terhadap Rizieq Shihab sangat ganjil. Berbeda dengan putra dan menantu Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News