Banyak Kejanggalan yang Disangkakan kepada Habib Rizieq, Bandingkan dengan Putra & Menantu Jokowi
Senin, 30 November 2020 – 17:27 WIB

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: M Amjad/JPNN.com
Abdul juga mengingatkan dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan tidak terdapat unsur delik. Karena itu, Abdul melihat Pasal 160 KUHP tidak tepat digunakan kepada Rizieq.
"Sepanjang tidak ada pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, maka Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP telah kehilangan objeknya," tegas dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Abdul Chair Ramadhan menilai sangkaan pasal yang dipakai pemerintah terhadap Rizieq Shihab sangat ganjil. Berbeda dengan putra dan menantu Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya