Banyak Kendaraan Pelat Khusus Langgar Aturan, Polisi Bakal Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memperketat penerbitan pelat khusus.
Hal itu dilakukan buntut maraknya pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan kendaraan berpelat khusus.
"Iya akan diberketat (penerbitan, red)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1).
Menurut Sambodo, pengetatan penerbitan pun sudah mulai dilakukan polisi sejak pekan ini.
Adapun, pengetatan bakal dilakukan pada saat permohonan pertama kali hingga perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Sambodo.
Perwira menengah Polri itu mengatakan permohonan pembuatan hingga perpanjangan pelat khusus pun harus melewati proses yang panjang.
Sebab, harus mendapat izin dari berbagai pihak.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memperketat penerbitan pelat khusus buntut maraknya pelanggaran dalam tiga hari terakhir
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap