Banyak Kendaraan Pelat Khusus Langgar Aturan, Polisi Bakal Lakukan Ini
Rabu, 19 Januari 2022 – 20:36 WIB
Dia menyebut untuk kendaraan dinas Polri harus mendapat rekomendasi dari Propam, baik dari Divisi Propam atau Bidang Propam.
"Untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya," kata Sambodo.
Tercatat, sebanyak 124 pelat khusus ditilang Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penindakan itu hanya dilakukan dalam tiga hari terhitung mulai Senin (17/1) sampai Rabu (19/1) hari ini. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memperketat penerbitan pelat khusus buntut maraknya pelanggaran dalam tiga hari terakhir
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi