Banyak Korban, Afriyani Salahkan Trotoar
Kamis, 03 Mei 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA - Banyak cara yang dilakukan terdakwa untuk lolos dari jerat hukum, tapi apa yang dilakukan Afriyani dan tim pengacaranya kemarin tergolong aneh. Mereka menyalahkan trotoar di depan halte Tugu Tani, tempat Xenia maut yang dikemudikannya menabrak sembilan orang hingga tewas.
Tentu saja, alasan tersebut membuat keluarga korban yang seluruhnya hadir menjadi sakit hati. Saat penasihat hukum membacakan pembelaannya di ruang Prof. R. Subekti PN Jakarta Pusat berulang kali keluarga korban mengelus dada. Ada juga yang mengepalkan tangannya dengan kuat pertanda menahan amarah.
Baca Juga:
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Syafrudin Makmur tersebut diawali dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap. Alasannya, kejadian yang menimpa Afriyani berkaitan dengan banyak hal. "Yakni, pihak-pihak yang mempunyai otoritas atau kewenangan terhadap jalan, trotoar dan sebagainya," ujarnya.
Dilanjutkan dengan penjelasan bahwa dakwaan pasal 311 ayat 4, 5 atau pasal 310 ayat 3 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum juga tidak bisa berdiri sendiri. Versi mereka, pasal tersebut terkait dengan pasal lain yakni pasal 25 dan 45 UU yang sama.
JAKARTA - Banyak cara yang dilakukan terdakwa untuk lolos dari jerat hukum, tapi apa yang dilakukan Afriyani dan tim pengacaranya kemarin tergolong
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah