Banyak Korban, Afriyani Salahkan Trotoar

Banyak Korban, Afriyani Salahkan Trotoar
Banyak Korban, Afriyani Salahkan Trotoar
JAKARTA - Banyak cara yang dilakukan terdakwa untuk lolos dari jerat hukum, tapi apa yang dilakukan Afriyani dan tim pengacaranya kemarin tergolong aneh. Mereka menyalahkan trotoar di depan halte Tugu Tani, tempat Xenia maut yang dikemudikannya menabrak sembilan orang hingga tewas.

     

Tentu saja, alasan tersebut membuat keluarga korban yang seluruhnya hadir menjadi sakit hati. Saat penasihat hukum membacakan pembelaannya di ruang Prof. R. Subekti PN Jakarta Pusat berulang kali keluarga korban mengelus dada. Ada juga yang mengepalkan tangannya dengan kuat pertanda menahan amarah.

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Syafrudin Makmur tersebut diawali dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap. Alasannya, kejadian yang menimpa Afriyani berkaitan dengan banyak hal. "Yakni, pihak-pihak yang mempunyai otoritas atau kewenangan terhadap jalan, trotoar dan sebagainya," ujarnya.

Dilanjutkan dengan penjelasan bahwa dakwaan pasal 311 ayat 4, 5 atau pasal 310 ayat 3 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum juga tidak bisa berdiri sendiri. Versi mereka, pasal tersebut terkait dengan pasal lain yakni pasal 25 dan 45 UU yang sama.

JAKARTA - Banyak cara yang dilakukan terdakwa untuk lolos dari jerat hukum, tapi apa yang dilakukan Afriyani dan tim pengacaranya kemarin tergolong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News