Banyak Koruptor Divonis Bebas, Kejagung Evaluasi Jaksa
Selasa, 08 November 2011 – 21:44 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief tak menampik kemungkinan bebasnya puluhan terdakwa korupsi yang saat ini tengah jadi sorotan publik disebabkan kualitas jaksa. Oleh karenanya, permasalahan tersebut termasuk dalam salah satu bahasan utama rapat kerja nasional kejaksaan yang berlangsung pekan ini di Puncak, Bogor.
"Itu (putusan bebas terdakwa korupsi) merupakan hal yang utama dalam perbaikan penanganan perkara," kata Basrief di Jakarta, Selasa (8/11). Salah satu bentuk evaluasi, tambah dia, dengan mengetahui apakah tugas yang dilakukan jaksa perkara korupsi itu sudah benar, sesuai dengan prosedur hukum dan bisa dibuktikan "Apakah sesuai dengan koridor hukumnya dan bisa dibuktikan," tegasnya.
Meski begitu, Basrief meminta semua pihak agar menyadari bahwa putusan bebas tersebut baru dalam tingkat pengadilan pertama, yakni di pengadilan tipikor. Dengan kata lain, kejaksaan masih memiliki upaya hukum untuk melawannya seperti mengajukan kasasi.
Evaluasi perkara yang bebas, lanjut dia, merupakan salah satu cara penguatan institusi kejaksaan yang profesional, bermartabat, adil, dan berhati nurani.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief tak menampik kemungkinan bebasnya puluhan terdakwa korupsi yang saat ini tengah jadi sorotan publik disebabkan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat