Banyak Koruptor Minta Remisi HUT RI tapi Hanya Segini yang Dikabulkan
jpnn.com - MATARAM - Dua narapidana kasus pidana korupsi mendapatkan remisi (pemotongan masa hukuman, red). Remi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-71.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Sevial Akmily, kemarin (17/8)
“Ada dua yang dapatkan remisi,” ucapnya seperti dilansir Lombok Post (JPNN Grup).
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB,Subiyantoro menegaskan, sebenarnya ada puluhan koruptor yang dimintakan remisi oleh masing-masing UPT di NTB. Namun, dari seluruh yang diajukan itu hanya dua yang diterima oleh Kakanwil Kemenkumham.
“Namun saya tidak tahu identitasnya,” ujarnya.
Subiyantoro menjelaskan, remisi yang diberikan kepada para koruptor itu sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, syarat mutlak remisi bagi koruptor apabila berkekuatan hukum tetap, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara. Selain itu juga, harus melampirkan kwitansi pembayaran ganti rugi dan uang denda. “Itu poinnya,” tegasnya.
Hal itu, lanjut Subiyantoro sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu dalam HUT RI tahun ini total 889 napi mendapat remisi di seluruh Lapas dan Rumah Tahanan di NTB.
MATARAM - Dua narapidana kasus pidana korupsi mendapatkan remisi (pemotongan masa hukuman, red). Remi tersebut diberikan dalam rangka peringatan
- Bentrokan Pendukung Paslon Pilkada Puncak Jaya: 7 Rumah Dibakar, 1 Nyawa Melayang
- Demi Penghematan Anggaran, Gubernur Terpilih Kepri Tolak Mobil Dinas Baru
- SMB II Palembang Siap Menyandang Status Bandara Internasional
- Siswa SMKN di Pekanbaru Demo Gegara Tak Bisa Daftar SNBP, Disdik Lakukan Investigasi
- Kapolsek Meninggal di Rumah Dinas, Polres Inhil Berduka
- DBD di Sumsel Sepanjang 2024 Mencapai 6.263 Kasus, 37 Orang Meninggal Dunia