Banyak Koruptor Minta Remisi HUT RI tapi Hanya Segini yang Dikabulkan
jpnn.com - MATARAM - Dua narapidana kasus pidana korupsi mendapatkan remisi (pemotongan masa hukuman, red). Remi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-71.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Sevial Akmily, kemarin (17/8)
“Ada dua yang dapatkan remisi,” ucapnya seperti dilansir Lombok Post (JPNN Grup).
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB,Subiyantoro menegaskan, sebenarnya ada puluhan koruptor yang dimintakan remisi oleh masing-masing UPT di NTB. Namun, dari seluruh yang diajukan itu hanya dua yang diterima oleh Kakanwil Kemenkumham.
“Namun saya tidak tahu identitasnya,” ujarnya.
Subiyantoro menjelaskan, remisi yang diberikan kepada para koruptor itu sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, syarat mutlak remisi bagi koruptor apabila berkekuatan hukum tetap, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara. Selain itu juga, harus melampirkan kwitansi pembayaran ganti rugi dan uang denda. “Itu poinnya,” tegasnya.
Hal itu, lanjut Subiyantoro sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu dalam HUT RI tahun ini total 889 napi mendapat remisi di seluruh Lapas dan Rumah Tahanan di NTB.
MATARAM - Dua narapidana kasus pidana korupsi mendapatkan remisi (pemotongan masa hukuman, red). Remi tersebut diberikan dalam rangka peringatan
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan