Banyak Koruptor Minta Remisi HUT RI tapi Hanya Segini yang Dikabulkan

Banyak Koruptor Minta Remisi HUT RI tapi Hanya Segini yang Dikabulkan
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"889 narapidana yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) NTB, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan,” Kata Kabid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kakanwil Kemnekumham Perwakilan NTB, Gunawan Gatot Priyadi.

Gunawan mencatat, ada 2194 warga binaan yang tinggal dihotel prodeo diseluruh UPT. Namun, dari ribuan yang dimintakan remisi tersebut tidak sepenuhnya disetujui.

Rinciannya dari 889 narapidana yang mendapatkan  remisi, ada 858 narapidana yang masuk kategori remisi umum pertama (RU I). Kemudian, untuk narapidana kategori remisi umum kedua (RU II) atau remisi bebas langsung sebanyak 18.

“Ada juga 13 narapidana kategori remisi tambahan,” tambahnya.

Terpisah, salah seorang narapidana Lapas Kelas IIA Mataram, Yesi Pratiwi merasa senang dengan remisi yang ia dapatkan. Narapidana yang terjerat kasus penipuan itu mengaku mendapatkan remisi selama dua bulan (RK II).  

“Saya dihukum enam tahun. Alhamdulillah dengan mendapatkan remisi saya bisa lebih cepat bebas,” imbuhnya.

Wanita asal Selong itu mengaku sudah menjalani masa hukuman selama empat tahun. “Semoga segera bisa pulang dan kumpul bersama keluarga di rumah," harapnya.(JPG/arl/r3/fri/jpnn)


MATARAM - Dua narapidana kasus pidana korupsi mendapatkan remisi (pemotongan masa hukuman, red). Remi tersebut diberikan dalam rangka peringatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News