Banyak Koruptor Minta Remisi HUT RI tapi Hanya Segini yang Dikabulkan

"889 narapidana yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) NTB, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan,” Kata Kabid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kakanwil Kemnekumham Perwakilan NTB, Gunawan Gatot Priyadi.
Gunawan mencatat, ada 2194 warga binaan yang tinggal dihotel prodeo diseluruh UPT. Namun, dari ribuan yang dimintakan remisi tersebut tidak sepenuhnya disetujui.
Rinciannya dari 889 narapidana yang mendapatkan remisi, ada 858 narapidana yang masuk kategori remisi umum pertama (RU I). Kemudian, untuk narapidana kategori remisi umum kedua (RU II) atau remisi bebas langsung sebanyak 18.
“Ada juga 13 narapidana kategori remisi tambahan,” tambahnya.
Terpisah, salah seorang narapidana Lapas Kelas IIA Mataram, Yesi Pratiwi merasa senang dengan remisi yang ia dapatkan. Narapidana yang terjerat kasus penipuan itu mengaku mendapatkan remisi selama dua bulan (RK II).
“Saya dihukum enam tahun. Alhamdulillah dengan mendapatkan remisi saya bisa lebih cepat bebas,” imbuhnya.
Wanita asal Selong itu mengaku sudah menjalani masa hukuman selama empat tahun. “Semoga segera bisa pulang dan kumpul bersama keluarga di rumah," harapnya.(JPG/arl/r3/fri/jpnn)
MATARAM - Dua narapidana kasus pidana korupsi mendapatkan remisi (pemotongan masa hukuman, red). Remi tersebut diberikan dalam rangka peringatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol