Banyak Lembaga Nonstruktural Tumpang Tindih, Evaluasi Mendesak Dilakukan

Banyak Lembaga Nonstruktural Tumpang Tindih, Evaluasi Mendesak Dilakukan
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman. FOTO: Metro Siantar/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan lembaga non struktural yang fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain perlu dievaluasi kembali. Ini agar lebih efektif, efisien dan tidak memboroskan anggaran.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terfragmentasi ke dalam lebih dari satu lembaga akan menimbulkan inefisiensi anggaran.

“Selain itu akan menyebabkan inefisiensi sumber daya dan menambah panjang birokrasi, sehingga pemerintahan menjadi kurang efektif,” ujarnya di kantornya, Selasa (2/2).

Dia menyatakan sebuah lembaga yang telah dibentuk harus jelas output dan outcome-nya. Dengan demikian masyarakat bisa merasakan manfaatnya dan seluruh sumber dayanya pun bisa termanfaatkan dengan baik.

Evaluasi atas lembaga nonstruktural adalah untuk melakukan konsolidasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan membangun koherensi kebijakan pemerintah. Adapun lembaga lembaga Nonstruktural yang dievaluasi hanya difokuskan pada Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden/Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah.

“Tujuan utama dari kebijakan reformasi bidang kelembagaan adalah mengurangi fragmentasi urusan pemerintahan dan menghindari keborosan kewenangan pada lembaga pemerintah,” katanya.

Pernyataan Herman ini sekaligus menanggapi keberatan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang merupakan salahsatu lembaga Nonstruktural yang dievaluasi. BOPI merupakan lembaga Nonstruktural yang melaksanakan fungsi pembinaan olahraga profesional. Fungsi tersebut tentu saja tidak boleh tumpang tindih dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai regulator serta pelaksana penetapan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang olah raga profesional.

Hal ini, kata Herman, sejalan dengan amanat Pasal 17 UUD 1945 yang mengatur bahwa urusan pemerintahan dilaksanakan oleh menteri dan secara sektoral juga terdapat pengaturan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. (esy/jpnn)


JAKARTA - Keberadaan lembaga non struktural yang fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain perlu dievaluasi kembali. Ini agar lebih efektif, efisien


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News