Banyak Masalah di RUU Ormas
Senin, 28 November 2011 – 09:12 WIB
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) secara terus menerus akan mengkampanyekan dan mendorong agar RUU Ormas dicabut dan digantikan dengan RUU Perkumpulan dan RUU Yayasan. Karena, sedikitnya ada empat kategorisasi yang menandakan RUU Ormas sangat bermasalah. Kategorisasi pertama kata dia, adalah konsepsional. Yakni, menyangkut definisi, ruang lingkup, khususnya penempatan RUU Ormas sebagai payung pengaturan. Kedua, prosedural, menyangkut hal-hal yang terkait dengan mekanisme atau tahapan pemberitahuan hingga pendaftaran Ormas, pengawasan, dan pembekuan sementara hingga pembubaran.
"Permasalahannya bukan sekedar materi pasal, tapi eksistensi RUU Ormas itu sendiri. Di sinilah hulunya," kata Direktur Monitoring dan Advokasi PSHK, Ronald Rofiandry, Senin (28/11), di Jakarta.
"Kategorisasi ini membantu kita mendeskripsikan statistik persoalan pada RUU Ormas. Ternyata problem paling banyak muncul pada hal-hal yang bersifat prosedural," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) secara terus menerus akan mengkampanyekan dan mendorong agar RUU Ormas dicabut dan digantikan dengan
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak