Banyak Masalah di RUU Ormas

Banyak Masalah di RUU Ormas
Banyak Masalah di RUU Ormas
Ketiga, tumpang tindih atau kontradiksi dengan regulasi terkait beberapa materi RUU Ormas yang menimbulkan pertanyaan, konsekuensi hukum, atau bahkan berlawanan dengan regulasi terkait seperti konsep subyek hukum.

"Terutama badan hukum, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU Perkumpulan, serta Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014," jelasnya.

Keempat, prganisasi dan kepengurusan, menyangkut penyeragaman pemberlakuan struktur organisasi dan aturan AD/ART.

"Masing-masing kategorisasi sudah langsung memuat pasal-pasal yang dianggap bermasalah," katanya. Lebih jauh, kategorisasi ini juga membantu mendeskripsikan statistik persoalan pada RUU Ormas.(boy/jpnn)

JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) secara terus menerus akan mengkampanyekan dan mendorong agar RUU Ormas dicabut dan digantikan dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News