Banyak Masalah di RUU Ormas
Senin, 28 November 2011 – 09:12 WIB
Ketiga, tumpang tindih atau kontradiksi dengan regulasi terkait beberapa materi RUU Ormas yang menimbulkan pertanyaan, konsekuensi hukum, atau bahkan berlawanan dengan regulasi terkait seperti konsep subyek hukum.
Baca Juga:
"Terutama badan hukum, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU Perkumpulan, serta Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014," jelasnya.
Keempat, prganisasi dan kepengurusan, menyangkut penyeragaman pemberlakuan struktur organisasi dan aturan AD/ART.
"Masing-masing kategorisasi sudah langsung memuat pasal-pasal yang dianggap bermasalah," katanya. Lebih jauh, kategorisasi ini juga membantu mendeskripsikan statistik persoalan pada RUU Ormas.(boy/jpnn)
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) secara terus menerus akan mengkampanyekan dan mendorong agar RUU Ormas dicabut dan digantikan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024