Banyak Masalah, Presiden Disarankan Terbitkan Inpres terkait Pilkada

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Arief Wibowo mengusulkan Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres), demi menjamin terlaksananya pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang.
Usulan dikemukakan mengingat masih terdapatnya sejumlah kendala, baik dari segi kesiapan anggaran maupun memanasnya konstelasi politik pascamengemuka wacana revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Jadi di sini sudah tercermin ada konsidi yang tidak cukup baik ketika data beda. Apalagi terkait konstelasi politik yang ada. Ini berdampak pada psikologi politik. Semua pada posisi yang ragu-ragu, situasi bisa dikatakan tidak kondusif,” ujar Arief dalam diskusi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut Arief, konstelasi politik memanas akibat konflik internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Karena itu pemerintah perlu tegas dengan menerbitkan Inpres. Karena kondisi politik sangat mempengaruhi kesiapan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan tahapan pilkada. Baik Pemerintah Daerah maupun KPU dan KPUD.
“Dua partai bermasalah, itu memporakporandakan. Tapi setidaknya pada aspek stabilitas bisa terwujud. Karena tak mungkin partai bersengketa bisa terlibat dalam pilkada kecuali putusan pengadilan inkrah atau mereka islah. Makanya kami berharap pemerintah tegas, kalau perlu menerbitkan satu instruksi,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Inpres kata Arief, dibutuhkan untuk memberi kepastian. Kalau tidak ada ketegasan terutama pada aspek kebijakan, maka situasinya kemungkinan akan bertambah runyam.
“Jadi dalam kondisi sekarang ini, semua pihak harus bisa berkoordinasi dan bekerja sama dan dapat menjelaskan kepada pemangku kepentingan penyelenggara. Ini penting disampaikan pemerintah. Kami berharap pemerintah tegas,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Arief Wibowo mengusulkan Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres), demi menjamin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline