Banyak Masalah, Target Pengesahan RUU ASN Bareng Penghapusan Honorer, Waduh

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah pasang target pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah dinantikan 2,3 juta honorer, ternyata molor menjadi November 2023.
Diketahui, per 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia sudah tidak boleh lagi ada honorer atau sebutan lain.
Terhitung mulai tanggal tersebut, hanya dikenal dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK.
Pemerintah dan DPR sudah sepakat, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap honorer,.
Para non-ASN atau honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK, yang ketentuannya akan diatur dalam UU ASN hasil revisi.
Kabar mengenai molornya target pengesahan RUU ASN disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Dia mengatakan RUU ASN sudah hampir selesai dan akan disahkan selambat-lambatnya November 2023.
Mardani mengatakan, target pengesahan molor karena banyak masalah terkait penataan honorer atau non-ASN.
Berikut ini kabar terbaru pembahasan RUU ASN yang ternyata target pengesahannya bersamaan dengan kebijakan penghapusan honorer.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun