Banyak Masalah, Target Pengesahan RUU ASN Bareng Penghapusan Honorer, Waduh

Banyak Masalah, Target Pengesahan RUU ASN Bareng Penghapusan Honorer, Waduh
Anggota DPR RI Mardani Ali Sera bicara soal RUU ASN terkait nasib honorer. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Jadi RUU ASN sudah mulai selesai, tetapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan honorer selesai, tetapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” terang Mardani di Senayan, Jakarta, Selasa (29/8), dikutip dari Parlementaria.

Mardani menyebutkan masalah yang muncul antara lain karena pemerintah tidak bisa mengangkat semua honorer menjadi ASN. Namun, juga tidak bisa melakukan PHK massal.

”Misal jumlah 2,3 juta honorer yang ada sekarang. Ternyata ketika diverifikasi punya beberapa catatan. Yang kedua kalau diangkat semua pemerintah tidak punya anggaran. Yang ketiga, sudah dikasih tahu tidak boleh ada PHK massal,” kata anggota Fraksi PKS ini.

Masalah kedua terkait wacana PPPK Part Time atau PPPK paruh waktu dalam rangka mengakomodasi tenaga honorer yang akan dihapuskan mulai November 2023.

”Kenapa? Karena enggak boleh PHK, enggak boleh bengkak anggaran dan nggak boleh juga membebani pemerintah berikutnya. Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK, gitu,” ujar Mardani.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam RUU ASN memungkinkan untuk dapat dilakukan paling lambat Desember 2024.

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal. (sam/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Berikut ini kabar terbaru pembahasan RUU ASN yang ternyata target pengesahannya bersamaan dengan kebijakan penghapusan honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News