Banyak Membantah, Papa Novanto Digarap Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan diperiksa lagi hari ini, Kamis (11/2), terkait dugaan pemufakatan jahat permintaan jatah saham PT Freeport Indonesia. Dalam kasus itu, juga terkait dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pemeriksaan Novanto merupakan lanjutan, Rabu (10/2) yang berakhir sekitar pukul 21.30 di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, dalam pemeriksaan kurang lebih empat jam atau sejak pukul 18.00 hingga 21.30, Novanto dicecar 31 pertanyaan.
Novanto dicecar tentang pertemuan di Hotel Ritz Charlton dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Bahkan, kata Arminysah, dalam pemeriksaan itu Novanto diperdengarkan rekaman percakapan mereka bertiga. "Kami perdengarkan rekaman satu jam 27 menit," tegas Arminsyah, Rabu (10/2) malam di Kejagung.
Nah, kata Arminsyah, pada intinya Novanto mengaku tidak tahu tentang rekaman tersebut. Ia mengatakan, Novanto tak membenarkan itu terkait perpanjangan kontrak Freeport. "Ragu-ragu. Menyangkal lebih banyak," kata dia. Karenanya, hari ini pemeriksaan terhadap Novanto akan dilanjutkan kembali. "Rencananya lanjut lagi," tegasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Novanto tak banyak omong. Dia hanya mengaku menyampaikan apa yang diketahuinya kepada penyelidik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan diperiksa lagi hari ini, Kamis (11/2), terkait dugaan pemufakatan jahat permintaan jatah saham PT Freeport
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng