Banyak Menyimpang, Bansos Dikurangi Rp226 M
Sabtu, 26 November 2011 – 12:59 WIB
Dikatakan, sesuai Pergub 25 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bansos, para penerima harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, kegiatan yang diajukan tidak mendapatkan dukungan dana dari pemkab/pemkot. Kemudian, hibah dan bansos tidak digunakan untuk usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan. Selain itu, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan sosial, hanya boleh mengajukan satu proposal dalam satu tahun anggaran, kecuali organisasi fungsional.
Sebagai informasi, hingga kini sudah 70 persen dari jumlah penerima hibah dan bansos yang dananya dicairkan. Sisanya, masih terus diverifikasi. (ri/far/fuz/jpnn)
SAMARINDA - Dana bantuan sosial (bansos) tahun mendatang diperkirakan "hanya" menyentuh Rp 409 miliar. Berkurang Rp 226 miliar dari APBD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan