Banyak Menyimpang, Bansos Dikurangi Rp226 M

Banyak Menyimpang, Bansos Dikurangi Rp226 M
Banyak Menyimpang, Bansos Dikurangi Rp226 M

Dikatakan, sesuai Pergub 25 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bansos, para penerima harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, kegiatan yang diajukan tidak mendapatkan dukungan dana dari pemkab/pemkot. Kemudian, hibah dan bansos tidak digunakan untuk usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan.  Selain itu, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan sosial, hanya boleh mengajukan satu proposal dalam satu tahun anggaran, kecuali organisasi fungsional.

Sebagai informasi, hingga kini sudah 70 persen dari jumlah penerima hibah dan bansos yang dananya dicairkan. Sisanya, masih terus diverifikasi. (ri/far/fuz/jpnn)

SAMARINDA - Dana bantuan sosial (bansos) tahun mendatang diperkirakan "hanya" menyentuh Rp 409 miliar. Berkurang Rp 226 miliar dari APBD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News