Banyak Menyimpang, Bansos Dikurangi Rp226 M
Sabtu, 26 November 2011 – 12:59 WIB

Banyak Menyimpang, Bansos Dikurangi Rp226 M
Dikatakan, sesuai Pergub 25 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bansos, para penerima harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, kegiatan yang diajukan tidak mendapatkan dukungan dana dari pemkab/pemkot. Kemudian, hibah dan bansos tidak digunakan untuk usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan. Selain itu, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan sosial, hanya boleh mengajukan satu proposal dalam satu tahun anggaran, kecuali organisasi fungsional.
Sebagai informasi, hingga kini sudah 70 persen dari jumlah penerima hibah dan bansos yang dananya dicairkan. Sisanya, masih terus diverifikasi. (ri/far/fuz/jpnn)
SAMARINDA - Dana bantuan sosial (bansos) tahun mendatang diperkirakan "hanya" menyentuh Rp 409 miliar. Berkurang Rp 226 miliar dari APBD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD