Banyak Menyimpang, Pengawasan PAUD Diperketat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 22:16 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memperketat penyelenggaraan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal ini disebabkan karena hingga saat ini ditemukan banyaknya lembaga PAUD yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Aturan terbaru yang tengah digodok ini bukan hanya mengatur tentng sistem penyelenggaraan PAUD saja. Namun juga mewajibkan para tenaga pengajarnya minimal memiliki ijazah S1 dengan program studi PAUD.
"Saat ini kita sedang menyusun dan uji publik Permendikbud mengenai penyelenggaraan PAUD. Permen ini nantinya akan memperketat penyelenggaraan lembaga PAUD di Indonesia," ungkap Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Kemdikbud, Lidya Freyani Hawadi di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (8/8).
Lidya menegaskan, Permendikbud terbaru ini nantinya akan memperkuat Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentang standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). "Selama ini, banyak sekali lembaga PAUD yang sarana dan prasarananya tidak sesuai. Misalnya, minimal areanya seluas 300 meter persegi. Maka itu, 2015 adalah deadline untuk penyesuaian semuanya. Kalau masih ada yang tidak sesuai aturan, maka siap-siap saja kena semprit," ujar Lydia.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memperketat penyelenggaraan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal ini disebabkan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian