Banyak Nama Politisi Raib, Pengacara Setnov Heran

Banyak Nama Politisi Raib, Pengacara Setnov Heran
Setya Novanto dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gugurnya praperadilan yang diajukan membuat Setya Novanto tidak lagi memiliki “senjata” untuk menghadapi KPK. Namun demikian, penasehat hukum (PH) Setnov tetap tidak tinggal diam.

Setidaknya, mereka menyatakan keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan Rabu (13/12). Itu menyusul, di dakwaan sebanyak 56 lembar itu banyak nama politisi yang raib.

Padahal, di surat dakwaan dan tuntutan Irman serta Sugiharto, sejumlah nama politikus dicantumkan sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek e-KTP.

Antara lain, Anas Urbaningrum, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Arif Wibowo, Chairuman Harahap, dan Ganjar Pranowo.

Selain itu, ada pula nama politisi Agun Gunandjar Sudarsa, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Yasonna Laoly, Khatibul Umam Wiranu, Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini.

Dalam dakwaan Setnov, hanya Miryam S. Haryani, Ade Komarudin, Markus Nari dan Jafar Hapsah yang tercantum sebagai pihak yang diuntungkan proyek e-KTP.

Redaksi penyebutan dugaan bagi-bagi fee ke kluster DPR di dakwaan Setnov hanya ditulis jaksa dengan kalimat “beberapa anggota DPR periode 2009-2014”.

Aliran duit ijon proyek e-KTP yang mengalir ke wakil rakyat dalam dakwaan itu disebut senilai USD 12,856 juta dan Rp 44 miliar.

Sejumlah nama politisi yang diduga ikut menerima dana proyek e-KTP raib, tidak tercantum di materi dakwaan jaksa KPK untuk Setya Novanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News