Banyak Ormas Uber Proyek

Ormas juga, kata Bahtiar, dilarang melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Serta dilarang keras, melakukan tindakan kekerasan, atau mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Ormas juga dilarang merusak fasilitas umum dan sosial.
“ Dan dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Addin Jauharudin, mengatakan, secara pribadi ia memahami kenapa UU Ormas dibutuhkan. Ia berharap, UU Ormas bisa memperbaiki sistem sosial dan hukum. Terutama menyangkut pemberdayaan Ormas.
Pembicara lainnya dalam diskusi tersebut, Direktur Eksekutif Institute fo Defense Security and Peace Studies (ISDPS) Mufti Makarim, melihat penolakan terhadap UU Ormas tak semata bersifat mutlak. Contohnya, NU mendukung tapi dengan catatan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri sering menerima laporan dari daerah mengenainya perilaku ormas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan