Implikasi Keputusan MK
Banyak Parpol Oleng, Terancam Tak Ikut Pemilu 2019
Patut diduga keputusan MK karena adanya intervensi dari kelompok tertentu.
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (11/1) yang membatalkan ketentuan dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, telah berimplikasi secara politik. Ketentuan tersebut menyebutkan, partai politik yang telah lulus verifikasi pada pemilu sebelumnya, tidak perlu lagi verifikasi ulang.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka belum ada partai politik yang telah lolos menjadi peserta Pemilu 2019, meski sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Sebab seluruh parpol yang telah mendaftar dan lulus verifikasi administrasi, masih harus menjalani verifikasi faktual di seluruh wilayah di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan keputusan MK membatalkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Jadi, tidak ada lagi partai politik yang terbebas dari kewajiban mengikuti verifikasi faktual. Jika sebelumnya sepuluh parpol pemilik kursi DPR hanya diwajibkan mengikuti verifikasi faktual di daerah otonomi baru, dengan putusan MK wajib diperiksa kembali pemenuhan persyaratan kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan," ujar Said di Jakarta, Jumat (12/1).
Selain itu, parpol juga wajib memenuhi persyaratan terkait persentase keterwakilan perempuan, keanggotaan dan keberadaan kantor di daerah. Khusus untuk kepengurusan, MK kata Said, memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual sampai ke tingkat kecamatan.
"Ketentuan ini bisa dibilang aturan baru, tidak dilakukan pada Pemilu 2014. Kalau KPU benar-benar melaksanakan aturan ini secara fair, sangat mungkin jumlah parpol peserta Pemilu 2019 akan menyusut," ucapnya.
Karena untuk lolos verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota saja bukan perkara mudah bagi sejumlah parpol. Mengingat jumlah daerah yang begitu banyak.
“Boleh jadi banyak parpol akan oleng. Ujung-ujungnya bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan gagal menjadi peserta Pemilu 2019. Sekali lagi, kondisi ini bisa terjadi jika KPU benar-benar fair dalam melakukan verifikasi faktual.
Menurut Boni, keputusan MK ini mengacaukan jadwal Pemilu yang sudah disiapkan oleh KPU dan sudah berjalan secara baik. Momen putusan MK ini tidak tepat.
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan
- Konon HNW PKS Pernah Membisiki Anies soal Opsi Membentuk Partai Politik, Begini Ceritanya
- Stabilitas Politik Dinilai Bisa Mendukung Proses Keberpanjutan Pembangunan ke Depan
- Sultan HB X Ingatkan Anggota Dewan Tak Mengedepankan Kepentingan Parpol
- Tersebar Edaran Pendaftaran Ormas & Partai Politik, Anies Mengklarifikasi