Implikasi Keputusan MK
Banyak Parpol Oleng, Terancam Tak Ikut Pemilu 2019
Patut diduga keputusan MK karena adanya intervensi dari kelompok tertentu.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi diajukan Partai Idaman yang terregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat, membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1).
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Boni Jebarus menilai keputusan MK telah mengacaukan seluruh jadwal dan tahapan Pemilu yang disusun secara baik oleh lembaga penyelengara Pemilu.
"Momen putusan MK ini tidak tepat,” tegas Boni ketika dihubungi JPNN.com, Sabtu (13/1) dini hari.
Anggota DPRD NTT Boni Jebarus
Lebih lanjut, kader muda Partai Demokrat ini mengatakan patut diduga keputusan MK tersebut terindikasi adanya intervensi dari kelompok tertentu.
“Ini ibarat orang siap menikah tapi dibatalkan dengan adanya persyaratan lainnya. Kan kacau semuanya,” kritik politikus muda asal NTT ini.
Menurut Boni, keputusan MK ini mengacaukan jadwal Pemilu yang sudah disiapkan oleh KPU dan sudah berjalan secara baik. Momen putusan MK ini tidak tepat.
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan
- Konon HNW PKS Pernah Membisiki Anies soal Opsi Membentuk Partai Politik, Begini Ceritanya
- Stabilitas Politik Dinilai Bisa Mendukung Proses Keberpanjutan Pembangunan ke Depan
- Sultan HB X Ingatkan Anggota Dewan Tak Mengedepankan Kepentingan Parpol
- Tersebar Edaran Pendaftaran Ormas & Partai Politik, Anies Mengklarifikasi