Implikasi Keputusan MK
Banyak Parpol Oleng, Terancam Tak Ikut Pemilu 2019
Patut diduga keputusan MK karena adanya intervensi dari kelompok tertentu.
Sabtu, 13 Januari 2018 – 02:10 WIB

Said Salahudin. FOTO: Dok. JPNN.com
Menurut Boni, kalau betul-betul sebagai pengawal konstitusi maka MK sebenarnya perlu mempertimbangan apa yang telah dilakukan oleh lembaga negara lainnya dalam menata sistem demokrasi Indonesia.(gir/fri/jpnn)
Menurut Boni, keputusan MK ini mengacaukan jadwal Pemilu yang sudah disiapkan oleh KPU dan sudah berjalan secara baik. Momen putusan MK ini tidak tepat.
Redaktur : Friederich
Reporter : Friederich, Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Presidential Threshold Dihapus, GRIB Jaya Mendesak Pembentukan Parpol Diperketat
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis