Banyak Parpol Tidak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Banyak Parpol Tidak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan
Banyak Parpol Tidak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan
JAKARTA - Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan 13 kategori pelanggaran yang dilakukan partai politik selama proses verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Dari temuan tersebut, dugaan pelanggaran paling banyak terkait syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Pelanggaran tersebut terjadi di 23 daerah di Indonesia, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mulai dari Lampung, Jawa Barat, Kota Palu, Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, Seluma, Bintan, Lampung Tengah, Batanghari, Jambi, Muaro Jambi, Kota Jambi, Rejang Lebong, Bengkulu, Kota Pangkal Pinang, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Semarang, NTB, Lombok Barat, Kota Bima, Kota Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kalimantan Barat," ujar Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Rabu (26/12).

Namun Hafidz belum bersedia menyebut parpol-parol mana saja yang melakukan pelanggaran. Ia hanya menyatakan bahwa dari pemantauan di 15 provinsi dan 138 kabupaten/kota yang dilakukan JPPR, mayoritas parpol di daerah melakukan hal tersebut.

"Selain temuan tersebut, data-data yang diserahkan parpol kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, juga ternyata data lama (Pemilu 2009,red). Sehingga tidak update dengan data fakta di lapangan," katanya.

JAKARTA - Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan 13 kategori pelanggaran yang dilakukan partai politik selama proses verifikasi faktual untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News