Banyak Parpol Tidak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan
Rabu, 26 Desember 2012 – 15:34 WIB
JAKARTA - Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan 13 kategori pelanggaran yang dilakukan partai politik selama proses verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Dari temuan tersebut, dugaan pelanggaran paling banyak terkait syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Pelanggaran tersebut terjadi di 23 daerah di Indonesia, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Selain temuan tersebut, data-data yang diserahkan parpol kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, juga ternyata data lama (Pemilu 2009,red). Sehingga tidak update dengan data fakta di lapangan," katanya.
"Mulai dari Lampung, Jawa Barat, Kota Palu, Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, Seluma, Bintan, Lampung Tengah, Batanghari, Jambi, Muaro Jambi, Kota Jambi, Rejang Lebong, Bengkulu, Kota Pangkal Pinang, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Semarang, NTB, Lombok Barat, Kota Bima, Kota Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kalimantan Barat," ujar Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Rabu (26/12).
Baca Juga:
Namun Hafidz belum bersedia menyebut parpol-parol mana saja yang melakukan pelanggaran. Ia hanya menyatakan bahwa dari pemantauan di 15 provinsi dan 138 kabupaten/kota yang dilakukan JPPR, mayoritas parpol di daerah melakukan hal tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan 13 kategori pelanggaran yang dilakukan partai politik selama proses verifikasi faktual untuk
BERITA TERKAIT
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng