Banyak Parpol Tidak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan
Rabu, 26 Desember 2012 – 15:34 WIB
Hal ini menurut Hafidz, menunjukkan parpol belum memunyai mekanisme koordinasi yang baik dan kontinyu dalam struktur kepengurusan dari pusat hingga ke kecamatan. Selain pelanggaran syarat keterwakilan perempuan, pelanggaran lain diantaranya terdapat Surat Keputusan (SK) parpol yang tidak sesuai, pengurus fiktif, terdapat unsur PNS dalam parpol, dan adanya parpol yang tidak menyerahkan data pengurus.
Di sejumlah daerah juga ditemukan adanya rangkap jabatan dengan kepengurusan di kecamatan, kepengurusan ganda, SK yang dimanipulasi, pengurus telah meninggal dunia, pengurus telah dipecat namun tetap dimasukkan dalam daftar kepengurusan dan adanya pengurus yang menolak terdaftar sebagai pengurus.(gir/jpnn)
JAKARTA - Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan 13 kategori pelanggaran yang dilakukan partai politik selama proses verifikasi faktual untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya