Banyak Parpol Tidak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan
Rabu, 26 Desember 2012 – 15:34 WIB
Hal ini menurut Hafidz, menunjukkan parpol belum memunyai mekanisme koordinasi yang baik dan kontinyu dalam struktur kepengurusan dari pusat hingga ke kecamatan. Selain pelanggaran syarat keterwakilan perempuan, pelanggaran lain diantaranya terdapat Surat Keputusan (SK) parpol yang tidak sesuai, pengurus fiktif, terdapat unsur PNS dalam parpol, dan adanya parpol yang tidak menyerahkan data pengurus.
Di sejumlah daerah juga ditemukan adanya rangkap jabatan dengan kepengurusan di kecamatan, kepengurusan ganda, SK yang dimanipulasi, pengurus telah meninggal dunia, pengurus telah dipecat namun tetap dimasukkan dalam daftar kepengurusan dan adanya pengurus yang menolak terdaftar sebagai pengurus.(gir/jpnn)
JAKARTA - Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan 13 kategori pelanggaran yang dilakukan partai politik selama proses verifikasi faktual untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen
- Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
- Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah
- Sosok Peduli Budaya, Elly Lasut Dapat Dukungan untuk Menang di Pilkada Sulut
- Kaesang Blusukan di Kota Bogor, Sebarkan Pesan Pilih Sendi-Melli
- Kinerja Teruji, Khofifah-Emil Makin Diinginkan Muslimat NU Magetan Raih Kemenangan