Banyak Pegawai Reaktif Covid-19, PN Depok Tunda 100 Persidangan

jpnn.com, DEPOK - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat menghentikan sementara persidangan selama lima hari kerja terhitung 28 Juni - 2 Juli 2021.
Kebijakan itu diambil setelah delapan pegawai reaktif Covid-19 berdasarkan swab test antigen.
"Ada sekitar 100 sidang yang ditunda. Sekitar 50 perkara pidana dan 50 perkara perdata yang ditunda selama satu minggu," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangannya, Minggu (27/6).
Bagi para pihak yang sedang berperkara baik terdakwa, para advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) diharapkan dapat memakluminya kebijakan tersebut.
Sebab, lanjut Fadil, penghentian persidangan sementara waktu dilakukan untuk memutus penularan virus Corona di lingkungan PN Depok.
Fadil menjelaskan upaya PN Depok melawan Covid-19 telah dilakukan dengan 2 kali pelaksanaan swab antigen dan penyemprotan desinfektan untuk mencegah klaster perkantoran.
"Pada kondisi new normal saat ini, banyak muncul klaster Covid-19 di kantor-kantor," ujarnya.
Meskipun menunda persidangan, kata Fadil, kegiatan layanan seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perpanjangan penahanan, upaya hukum dan pidana, penerimaan surat, penyitaan dan penggeledahan masih bisa dilakukan setengah hari (layanan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB). (antara.jpnn)
PN Depok menghentikan sementara persidangan selama lima hari kerja terhitung 28 Juni - 2 Juli 2021 untuk mencegah klaster Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Jabar Tobat Ekologi di Bulan Ramadan
- Air Kiriman dari Bogor Sudah Sampai Depok, Waspada Banjir
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Dedi Mulyadi Pastikan Semua Kepala Daerah di Jabar Ikut Retret, Termasuk dari PDIP
- Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap kepada Hakim PN Surabaya
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Layanan Baru Kids Journey