Banyak Pejabat Daerah ke Luar Negeri Tanpa Permisi
Rabu, 16 Februari 2011 – 00:01 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat banyak pejabat daerah yang pergi ke luar negeri tanpa minta izin ke pemerintah pusat. Meski demikian Kemendagri tidak bisa menjatuhkan sanksi. Paling-paling, Mendagri hanya melayangkan teguran. Karenanya, kata mantan Kepala Tenaga Kerja dan Dinas Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah itu, Mendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2011 yang salah satunya mengatur Prosedur Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai Pemda, serta Pimpinan dan Anggota DPRD. "Penataan prosedur perjalanan dinas ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perjalanan dinas luar negeri," tandas Diah.
Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, mengungkapkan, selama ini banyak pejabat daerah baik dari eksekutif ataupun legislatif yang terkadang berkunjung ke luar negeri tanpa izin. "Kalaupun minta izin, sering mepet mintanya. Malah ada yang mengakali dengan ke luar negeri dulu baru minta izin," ujar Diah dalam diskusi dengan wartawan di Kemendagri, Senin (14/2).
Dipaparkannya, para pejabat daerah terkadang berkunjung ke luar negeri dengan alasan yang tak relevan. Kunjungan ke luar negeri pun sering kali tak jelas hasilnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat banyak pejabat daerah yang pergi ke luar negeri tanpa minta izin ke pemerintah pusat. Meski
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024