Banyak Pejabat Pemerintah Lakukan Maladministrasi

Banyak Pejabat Pemerintah Lakukan Maladministrasi
Banyak Pejabat Pemerintah Lakukan Maladministrasi
JAKARTA - Komisi Ombudsman mencatat banyaknya laporan tentang penyelenggara negara maupun aparat pemerintahan yang melakukan tindakan maladministrasi (penyimpangan). Penyelewengan yang dilakukan pun beragam bentuknya.

Misalnya, aparat pemerintah yang melakukan penundaan atau tidak menangani suatu hal yang menjadi kewajibannya, persekongkolan antarpejabat publik, bertindak di luar kewenangannya, bertindak namun tidak kompeten, hingga penyalahgunaan wewenang, bertindak sewenang-wenang, permintaan imbalan baik uang maupun jasa, kolusi dan nepotisme, penyimpangan prosedur.

"Semua tindakan di atas ditindaklanjuti Ombudsman dengan menyampaikan rekomendasi kepada terlapor atau atasan terlapor. Terlapor adalah penyelenggara negara dan pemerintahan yang melakukan maladministrasi yang dilaporkan kepada ORI," beber Ketua Ombudsman RI  Danang Girindrawardana di Jakarta, Senin (14/11).  

Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka tugas Obudsman antara lain menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ORI, serta melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

JAKARTA - Komisi Ombudsman mencatat banyaknya laporan tentang penyelenggara negara maupun aparat pemerintahan yang melakukan tindakan maladministrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News