Banyak Pejabat Pemerintah Lakukan Maladministrasi
Senin, 14 November 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA - Komisi Ombudsman mencatat banyaknya laporan tentang penyelenggara negara maupun aparat pemerintahan yang melakukan tindakan maladministrasi (penyimpangan). Penyelewengan yang dilakukan pun beragam bentuknya.
Misalnya, aparat pemerintah yang melakukan penundaan atau tidak menangani suatu hal yang menjadi kewajibannya, persekongkolan antarpejabat publik, bertindak di luar kewenangannya, bertindak namun tidak kompeten, hingga penyalahgunaan wewenang, bertindak sewenang-wenang, permintaan imbalan baik uang maupun jasa, kolusi dan nepotisme, penyimpangan prosedur.
"Semua tindakan di atas ditindaklanjuti Ombudsman dengan menyampaikan rekomendasi kepada terlapor atau atasan terlapor. Terlapor adalah penyelenggara negara dan pemerintahan yang melakukan maladministrasi yang dilaporkan kepada ORI," beber Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Jakarta, Senin (14/11).
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka tugas Obudsman antara lain menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ORI, serta melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
JAKARTA - Komisi Ombudsman mencatat banyaknya laporan tentang penyelenggara negara maupun aparat pemerintahan yang melakukan tindakan maladministrasi
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin