Banyak Pejabat Pemerintah Lakukan Maladministrasi
Senin, 14 November 2011 – 21:42 WIB
"Dalam menjalankan fungsi dan tugas tersebut, ORI meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman," ujarnya.
Ombudsman kemudian memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun terlapor untuk mendapatkan kebenaran atas suatu laporan. Selanjutnya, Ombudsman meminta klarifikasi dan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan.
"Setelah itu kita lakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dan membuat rekomendasi termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan," beber Danang. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Ombudsman mencatat banyaknya laporan tentang penyelenggara negara maupun aparat pemerintahan yang melakukan tindakan maladministrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- AFC Life Science & YTBN Beri Mobil Ambulans untuk Warga Desa Dongi-Dongi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- PINTAR dan Prakerja Gelar Workshop Digital Marketing untuk UMKM: Dorong Transformasi Digital
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- PBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi Tambang