Banyak Pelanggaran Atribut Kampanye di Jatim

Banyak Pelanggaran Atribut Kampanye di Jatim
Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK). Foto: Andi Saddam/GoBekasi

Maraknya pelanggaran tersebut, imbuh Aang, terjadi karena sejumlah faktor. Salah satunya faktor belum meratanya atribut resmi dari KPU.

"Selain itu, ada juga karena faktor lain," lanjut dia.

Bawaslu maupun panwaslu se-Jatim juga menemukan sejumlah pelanggaran jenis lain selama masa pemantauan kampanye.

Salah satu yang cukup mengejutkan adalah masih tingginya temuan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN, istilah baru PNS) dalam aktivitas kampanye. Baik oleh kandidat maupun tim pemenangan.

Hingga Maret, lembaga pengawas mencatat adanya lima pelanggaran keterlibatan ASN di tiga kabupaten/kota, yakni Jember, Trenggalek, dan Sidoarjo.

Rata-rata temuan itu terjadi saat pelaksanaan kampanye jenis pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka (dialog).

Sementara itu, untuk sejumlah jenis larangan lain selama masa kampanye, kedua kandidat peserta pilgub Jatim, yakni kubu Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, relatif patuh.

Misalnya soal larangan penggunaan tempat ibadah, pemakaian fasilitas negara, atau kampanye hitam. Lembaga pengawas tidak menemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Potensi pelanggaran selama masa pilgub dan pilbup serta pilwali Jatim sudah diprediksi sejak lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News