Banyak Pelanggaran, Pagi-Pagi Pasti Happy Dilarang Tayang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melarang Trans TV menyiarkan program Pagi-Pagi Pasti Happy mulai 3 hingga 5 Desember 2018.
Penghentian sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.
Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara Pagi Pagi Pasti Happy ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Jumat (23/11).
Berdasarkan surat keputusan tentang sanksi penghentian sementara, program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal.
Antara lain, pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja. Bentuk pelanggaran yang dimaksud berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.
Komisioner KPI Dewi Setyarini mengatakan, program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018.
"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Dewi.
Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melarang Trans TV menyiarkan program Pagi-Pagi Pasti Happy mulai 3 hingga 5 Desember 2018.
- Ketua KPI Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Jaga Eksistensi Televisi & Radio
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya