Banyak Pelanggaran, Pagi-Pagi Pasti Happy Dilarang Tayang
Jumat, 30 November 2018 – 15:20 WIB
Misalnya, melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.
Baca Juga:
"Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai Senin sampai Rabu minggu depan," ujar Dewi. (mg3/jpnn)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melarang Trans TV menyiarkan program Pagi-Pagi Pasti Happy mulai 3 hingga 5 Desember 2018.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Ketua KPI Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Jaga Eksistensi Televisi & Radio
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya