Banyak Pemda Belum Bentuk ULP
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah menetapkan seluruh instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemda wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) paling lambat tahun 2014. Namun hingga kini masih banyak pemda yang belum membentuk, dan masih ada sejumlah instansi yang pembentukannya tidak sesuai aturan.
Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Wuidyantini mengatakan, seperti diamanatkan dalam pasal 14 Perpres Presiden No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ULP wajib dibentuk kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ institusi, paling lambat tahun anggaran 2014.
"ULP merupakan unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan daerah yang bersifat permanen, dapat bediri sendiri atau melekat pada unit yg sudah ada," ucapnya dalam keterangan persnya, Selasa (22/10).
Dijelaskannya, sesuai pasal 1 angka 8 Perpres tersebut, unit ini bersifat permanen artinya tetap, bukan panitia atau unit ad-hoc. Dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, karena ULP merupakan unit dari pemerintah pusat dan daerah. "Yang dimaksud berdiri sendiri bukan berarti ULP organisasi independen, akan tetapi unit tersebut dengan tugas pokok tersendiri, dalam struktur pemerintah pusat maupun daerah," jelasnya.
Terkait dengan hal tersebut, KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran menteri yang fokus pada kedudukan kelembagaan ULP dan diharapkan dapat menjawab polemik dalam kelembagaan ULP. Lokakarya ini dimaksudkan untuk menjaring pemikiran dan gagasan serta pelaksanaan dalam rangka penyempurnaan kelembagaan ULP.
"Ke depan kelembagaan ULP harus bisa dilaksanakan secara tepat. Untuk pemerintah, harus berpedoman dalam konfigurasi kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan PP Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah," tambah Rini. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah menetapkan seluruh instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemda wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni