Banyak Pemda Bingung soal Anggaran PPPK Paruh Waktu, Kemendagri Beri Petunjuk

jpnn.com, JAKARTA - Banyak pemerintah daerah (pemda) bingung soal anggaran PPPK paruh waktu.
Pasalnya, mereka khawatir salah langkah sehingga bisa menjadi temuan.
Namun, kekhawatiran pemda ini sudah ada solusinya setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat terbaru yang berkaitan dengan penganggaran gaji PPPK paruh waktu.
Harapannya, para gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia bisa menggunakannya sebagai petunjuk.
"Ada pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu, makanya Surat Kemendagri No: 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 terbit," terang Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan dalam suratnya tersebut.
Alasan lainnya ialah dikarenakan ada amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
"Sejak UU ASN 2023 mulai berlaku, maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tegas Horas.
Dia menyebutkan ada empat petunjuk Kemendagri kepada dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kemendagri memberikan petunjuk berkaitan dengan penganggaran gaji PPPK paruh waktu sebagai jawaban atas kebingungan yang dialami banyak pemda
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua