Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut
Senin, 19 Januari 2009 – 21:35 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh tanah air untuk tidak bermain-main dengan uang hasil pungutan dari masyarakat. Antasari meminta Pemda menghentikan aliran dana hasil upah pungut ke pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak. Apakah kepala daerah seperti gubernur dapat menikmati upah pungutan? Antasari mengatakan, pada prinsipnya KPK akan melihat ketentuan yang ada. "Yang paling pokok, ke depan tidak ada lagi penerimaan oleh pihak yang tidak pantas menerima," tandas mantan jaksa ini.
Menurutnya, dalam hal upah pungut itu KPK tidak hanya membidik di lingkungan Pemda DKI saja. "Tidak semata-mata yang dilihat DKI. "Kita akan tetap konsisten menelaah dana-dana masyarakat oleh pemerintah, apakah dana upah pajak dan sebagainya," ujar Antasari kepada wartawan usai pertandingan sepakbola persahabatan antara KPK dengan wartawan di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonoegoro, Kuningan, Jakarta, Senin (19/1) sore.
Baca Juga:
Antasari menegaskan, KPK akan melihat indikasi antara upah pungutan itu dengan tindak pidana korupsi. "Kita lihat ukurannya apa? Jika ada indikasi masuk pidana korupsi, akan masuk penindakan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh tanah air untuk tidak
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad