Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut
Senin, 19 Januari 2009 – 21:35 WIB
Akhirnya, pada 2002, Mendagri saat itu yakni Hari Sabarno menerbitkan Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan pajak Daerah.
Mengacu pada Kepmendagri itu, sejumlah pihak diperkenankan memperoleh alokasi biaya pemungutan PKB dab BBN-KB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Instansi yang memperoleh alokasi biaya pungutan antara lain aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang yang terdiri dari Tim Pembina Pusat, Kepolisian dan aparat penunjang lainnnya.
Sedangkan untuk upah pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, alokasi biaya pemungutan diperuntukkan bagi aparat pelaksana pemungutan seperti Dinas/Instansi Pengelola, Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya, serta Tim Pembina Pusat dan aparat penunjang.
Sedangkan untuk biaya pungutan dari Pajak Penerangan Jalan, dialokasikan untuk aparat pelaksana pemungutan seperti petugas PT PLN dan aparat pemda, serta Tim Pembina Pusat. (ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh tanah air untuk tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad