Banyak Pemda Mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Honorer, BKN Makin Optimistis
Dia menyatakan pendataan seluruh tenaga non-ASN itu untuk mengetahui postur keseluruhannya. Setelah itu bisa disusun kebijakannya mau seperti apa.
Deputi Suharmen mengatakan saat ini fokus perhatian pemerintah baru sebatas pendataan untuk pemetaan saja. Sebab, tanpa data valid, tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.
"Jadi, kami bersama-sama KemenPAN-RB baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini bisa lebih tepat,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan pendataan ini tentu ada batas waktunya, karena harus cut off. Sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, batas waktu pendataan honorer sampai 30 September 2022.
BKN, lanjutnya, akan mendorong kantor regional untuk berkoordinasi secara intens dengan instansi. Dia berharap tidak ada instansi yang mengulur-ulur pendataan.
Mengenai sanksi bagi instansi pusat dan daerah yang tidak memasukkan data tenaga non-ASN hingga 30 September, Deputi Suharmen mengatakan belum dibahas sampai ke situ.
Namun, secara pasti kalau instansi tidak melakukan pendataan, maka tentu tidak akan ada solusi untuk menyelesaikan tenaga non-ASN di instansinya. (esy/jpnn)
BKN mengungkapkan banyak pemda mengajukan surat permohonan untuk penyelesaian masalah honorer. BKN optimistis pendataan honorer berjalan lancar.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan