Banyak Pemda Salah Tafsir tentang Moratorium
Selasa, 27 Maret 2012 – 16:43 WIB
Moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium.
Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak. Juga Pemda yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari APBD. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Setiap instansi pemerintah diharapkan melakukan penghitungan yang tepat untuk analisis beban kerja (ABK) dan analisis kebutuhan pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali