Banyak Pemda Salah Tafsir tentang Moratorium
Selasa, 27 Maret 2012 – 16:43 WIB

Banyak Pemda Salah Tafsir tentang Moratorium
Moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium.
Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak. Juga Pemda yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari APBD. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Setiap instansi pemerintah diharapkan melakukan penghitungan yang tepat untuk analisis beban kerja (ABK) dan analisis kebutuhan pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit