Banyak Pemegang Izin Usaha Tidak Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla
Kejadian karhutla yang kembali menguat di tahun 2019 ini diduga salah satunya didorong oleh upaya membuka lahan dengan pembakaran. Pemerintah melalui Permentan tersebut memberikan arahan agar pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan serta masyarakat dapat melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran.
Khusus kepada pemegang izin usaha perkebunan, Kementerian Pertanian menghimbau untuk ikuti peraturan yang ada termasuk pembukaan lahan tanpa bakar dan penyiapan sarana prasarana serta regu pemadaman karhutla sesuai diatur dalam Permentan No.5/2018.
Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan menyatakan jika mereka bertugas membina semua perusahaan perkebunan. Dengan mengikuti peraturan, maka pemegang izin usaha perkebunan tidak akan takut diberi sanksi bahkan hingga pencabutan izin, hal ini karena Pemerintah sebenarnya tidak ingin mengganggu kepastian berusaha dari dunia usaha. (cuy/jpnn)
Perhatian dari pemegang izin usaha kehutanan untuk mengantisipasi kejadian karhutla masih kurang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim