Banyak Pengaduan Masyarakat, KemenPAN-RB Bakal Evaluasi 34 Kanwil BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengevaluasi pelayanan publik pada seluruh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di 34 provinsi.
Hal ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan Kanwil BPN.
Deputi bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa mengatakan, dua tahun terakhir, evaluasi pelayanan publik di lingkup Kementerian ATR/BPN hanya dilakukan pada salah satu kantor pertanahan yang diusulkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Pada 2019 lokus penilaian pelayanan publik adalah pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, di mana hasil evaluasinya adalah peringkat sangat baik.
Sedangkan pada 2020, diusulkan lokus penilaian yang berbeda, yaitu pada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat.
“Tahun ini cakupan evaluasi dan pemantauan akan diperluas pada Kantor Pertanahan di 34 Provinsi,” kata Deputi Diah Natalisa di Jakarta, Senin (7/6).
Pelaksanaan evaluasi tersebut berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Ada enam aspek yang akan dinilai dalam evaluasi tersebut. Aspek penilaian ini adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan. Masing-masing aspek tersebut memiliki indikator penilaian yang berbeda.
Pelayanan kanwil BPN banyak diadukan masyarakat sehingga KemenPAN-RB memutuskan untuk mengevaluasi seluruh kanwil BPN di 34 provinsi
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK