Banyak Pengusaha yang Tak Terapkan UMK dan UMP
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Para pengusaha di Tarakan ternyata bandel. Mereka tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Utara (Katara) 2016.
Padahal, UMK dan UMP sudah disahkan. Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnsosnakertrans) Siti Asridah mengatakan, hingga Februari ini hanya dua perusahaan di Kaltara yang Kaltara yang mengajukan penangguhan untuk menerapkan UMK dan UMP.
Yaitu PT Bukit Borneo Sejahtera (BBS) di Malinau dan hotel Bahtera di Tarakan. Selebihnya, masih banyak sektor yang tidak dan tanpa melapor.
“Sayangnya, banyak perusahaan yang tidak melaporkan walupun tidak mencapai UMK,” kata Siti saat dihubungi Radar Tarakan, Sabtu (13/2) kemarin.
“Contoh kecil saja, swalayan-swalayan itu belum tentu mencapai UMK. Hanya saja memang yang menjadi masalah di sini adalah kami tidak bisa juga terlalu menekan,” ungkap Siti. (keg/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Para pengusaha di Tarakan ternyata bandel. Mereka tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau