Banyak Penjual Minyak Goreng di Kota Kupang Belum Terapkan HET Kemendag

Banyak Penjual Minyak Goreng di Kota Kupang Belum Terapkan HET Kemendag
Salah satu warga Kota Kupang ketika membeli minyak goreng di Ramayana. Foto : Meylinda Putri Yani Mukin

Sebagian besar penjual minyak goreng di Kota Kupang belum menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.14.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 tahun 2022.


Redaktur : Adil
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News