Banyak Penjual Minyak Goreng di Kota Kupang Belum Terapkan HET Kemendag
Selasa, 15 Februari 2022 – 19:13 WIB

Salah satu warga Kota Kupang ketika membeli minyak goreng di Ramayana. Foto : Meylinda Putri Yani Mukin
Sebagian besar penjual minyak goreng di Kota Kupang belum menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.14.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 tahun 2022.
Redaktur : Adil
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin
BERITA TERKAIT
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Harga Minyak Goreng dan Bawang Makin Tinggi, Komoditas Pangan Lain Fluktuatif
- Pemerintah Tutup Pabrik MinyaKita di Depok Gegara Terbukti Sunat Isi Kemasan
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran