Banyak 'Penumpang', Pansus Pelindo II Dinilai Cuma Bidik Menteri Rini
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mencium bau kepentingan politis dari Pansus Pelindo II.
Tujuan dari Pansus yang dipimpin politikus cantik asal PDI Perjuangan, Rieke Diha Pitaloka itu disebut-sebut hanya untuk menjatuhkan satu atau dua menteri.
"Saya melihat Pansus Pelindo itu hanya untuk mengejar kepentingan politik saja. Persoalan hukum dibawa ke ranah
politik untuk menggapai kekuasaan," kata Fickar di Jakarta, Rabu (28/10).
Fickar menilai, ketika Bareskrim Polri mengaku mengembalikan barang yang disita dari Pelindo II beberapa waktu lalu, itu membuktikan ada sesuatu yang salah dalam penanganan kasus Pelindo II.
"Yang terjadi sekarang pansus ditumpangi. Penegakan hukum sekarang tidak lagi murni (di Pelindo II). Banyak kepentingan pendukung penguasa dan oknum orang-orang parpol di situ," katanya.
Fickar juga menduga banyak penumpang gelap di Pansus Pelindo II. Sasaran akhirnya adalah Menteri BUMN Rini Sumarno.
Sekalipun Pansus Pelindo II memiliki target tertentu, kata Fickar, alangkah bijaknya bila anggota pansus berpikir lebih objektif.
"Jangan hanya karena haus kekuasaan cara apapun dilakukan untuk meraihnya. Memang dari awal banyak oknum parpol pendukung pemerintah tak suka dengan Rini. Ini menyedihkan. Anggota pansus ini telah bertindak seolah-olah penguasa yang bisa berbuat apa saja di negara ini," tutur Fickar. (adk/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mencium bau kepentingan politis dari Pansus Pelindo II. Tujuan dari Pansus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Jazuli Juwaini Mendukung Penuh Gerakan Global Mengeluarkan Israel dari Keanggotaan PBB
- Pemprov Kaltim Raih Bhumandala Rajata 2024, Manfaatkan Teknologi Geospasial
- Sambut Delegasi Humanitarian Islam, Bang Addin: Selamat Datang di Rumah Toleransi
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming