Banyak Perda Hambat Masuki FTA

Banyak Perda Hambat Masuki FTA
Banyak Perda Hambat Masuki FTA
JAKARTA -- Cukup banyak peraturan daerah (perda) yang justru memperlemah daya saing produksi dalam negeri untuk memasuki pemberlakuan Free Trade Agreement (FTA) Asean-China. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyebutkan, perda-perda yanng menjadi dasar dilakukannya pungutan-pungutan pajak dan retribusi telah menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy).

Franky memberi contoh di Sumut, ada perda yang mengatur pungutan Rp5 untuk setiap produk kalengan. "Dan itu dipayungi perda. Jadi, dalam menghadapi FTA ini, daerah juga harus diberikan pemahaman mengenai pentingnya meningkatkan daya saing produk kita," ujar Franky Sibarani dalam diskusi di Waroeng Daun, Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (9/1).

Contoh lain adalah perda yang ada di Bali, yakni memberlakukan kenaikan pajak air tanah hingga mencapai 1000 persen. Begitu pun di Jawa Timur, untuk setiap produk yang menggunakan bahan hasil bumi, dikenai pajak Rp50 per kilogram. Dikatakan, banyaknya perda pungutan di daerah, ditambah kondisi infrastruktur yang masih buruk, menyebabkan biaya produksi semakin tinggi.

Dia memberi contoh, ongkos transport untuk mendatangkan durian dari Berastagi, Sumut ke Jakarta, lebih mahal dibanding mendatangkan durian dari Bangkok ke Jakarta. Contoh lain, mengimpor jagung dari Argentina ongkosnya lebih murah dibanding membeli jagung dari Sulawesi untuk dipasok ke Jakarta.

JAKARTA -- Cukup banyak peraturan daerah (perda) yang justru memperlemah daya saing produksi dalam negeri untuk memasuki pemberlakuan Free Trade

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News