Banyak Perda Kedaluwarsa
Minggu, 31 Maret 2013 – 09:37 WIB
MATARAM-Sejumla h peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, sudah tidak sejalan dengan perkembangan. Bahkan, banyak peraturan daerah (Perda) Kota Mataram yang sudah kedaluwarsa dan perlu ditinjau kembali untuk bisa diterapkan. ’’Terlalu banyak perda, masyarakat bingung. Tidak dijalankan salah, dijalankan serba salah. Nah, ini kita perlu kajian-kajaian yang mendalam,” katanya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mataram, Wirawan mengungkapkan, banyak perda tedahulu yang sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini. Untuk itu, pihaknya akan meninjau kembali apakah akan dihapus atau direvisi kembali. ’’Ada banyak yang sudah tidak cocok lagi diterapkan, tapi semuanya masih kita data dulu,” katanya.
Baca Juga:
Ia mengungkapkan, dari data sementara, terdapat sekitar 72 lebih perda yang perlu ditinjau kembali. Ke depan, pihaknya akan menelaah perda-perda tersebut, agar pelaksanaannya bisa efektif, tidak hanya sekadar menjadi pajangan. Ia menyebut salah satu perda yang perlu ditinjau kembali adalah Perda tentang Sewa Menyewa Tanah.
Baca Juga:
MATARAM-Sejumla h peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, sudah tidak sejalan dengan perkembangan. Bahkan, banyak peraturan
BERITA TERKAIT
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya