Banyak Perda Kedaluwarsa
Minggu, 31 Maret 2013 – 09:37 WIB
MATARAM-Sejumla h peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, sudah tidak sejalan dengan perkembangan. Bahkan, banyak peraturan daerah (Perda) Kota Mataram yang sudah kedaluwarsa dan perlu ditinjau kembali untuk bisa diterapkan. ’’Terlalu banyak perda, masyarakat bingung. Tidak dijalankan salah, dijalankan serba salah. Nah, ini kita perlu kajian-kajaian yang mendalam,” katanya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mataram, Wirawan mengungkapkan, banyak perda tedahulu yang sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini. Untuk itu, pihaknya akan meninjau kembali apakah akan dihapus atau direvisi kembali. ’’Ada banyak yang sudah tidak cocok lagi diterapkan, tapi semuanya masih kita data dulu,” katanya.
Baca Juga:
Ia mengungkapkan, dari data sementara, terdapat sekitar 72 lebih perda yang perlu ditinjau kembali. Ke depan, pihaknya akan menelaah perda-perda tersebut, agar pelaksanaannya bisa efektif, tidak hanya sekadar menjadi pajangan. Ia menyebut salah satu perda yang perlu ditinjau kembali adalah Perda tentang Sewa Menyewa Tanah.
Baca Juga:
MATARAM-Sejumla h peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, sudah tidak sejalan dengan perkembangan. Bahkan, banyak peraturan
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap