Banyak Perguruan Tinggi Kesulitan Bayar Gaji Dosen, Pemerintah Harus Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Masa pandemi COVID-19 ikut berdampak pada perguruan tinggi, terutama swasta. Menurut Rektor Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Asep Saefuddin, saat ini banyak PTS yang megap-megap lantaran kekurangan dana.
Mereka kini bahkan kesulitan membayar gaji dosen dan tenaga kependidikan.
"Saya dapat informasi sekitar 80% PTS di Jakarta mulai kesulitan membayar gaji dosen. Itu bisa saja terjadi karena memang umumnya PTS di Indonesia mendapat sumber utama pendapatannya dari mahasiswa. Bisa lebih dari 90%," kata Prof Asep dalam pesan elektroniknya, Senin (27/4).
Di saat krisis akibat wabah COVID-19, lanjutnya, kegiatan ekonomi sangat lesu. Banyak pegawai yang terpaksa kena PHK, para pedagang, pengusaha UKM lesu, bahkan berhenti.
Sudah barang tentu hal ini berefek pada orang tua mahasiswa atau mahasiswa yang statusnya pegawai.
"Kegiatan pembelajaran yang basisnya digital juga tentu menyedot biaya pulsa cukup besar. Ujungnya, mereka tidak mampu bayar yang berakibat pada pendapatan PTS. Siklus ini tidak bisa dihindari," ujar guru besar Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Pada saat yang sama, pemerintah melalui Ditjen Dikti mengimbau perguruan tinggi memberikan subsidi pulsa bagi mahasiswa.
Tentu hal ini tidak bisa dijalankan oleh semua PTS. Prioritas mereka masih bagi keperluan internal dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Saat ini banyak perguruan tinggi swasta yang megap-megap lantaran kekurangan dana dan kesulitan membayar gaji dosen serta tenaga kependidikan.
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Unika Atma Jaya Raih Peringkat 3 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia
- Luar Biasa! Untar Masuk 10 Besar PTS Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2025
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement