Banyak Perusahaan Belum Bayar THR
Senin, 13 Agustus 2012 – 19:35 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Indra, mengingatkan kembali perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran. Ia mengatakan, THR sebesar minimal satu bulan upah merupakan hak pekerja. Tegas "Perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya," katanya, Senin (13/8).
Dijelaskan, pekerja dengan masa kerja tiga bulan berhak menerima THR dan yang belum 12 bulan kerja dihitung proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Menurut Indra, kewajiban membayar THR sangat jelas diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan juga telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
"Berdasarkan hal tersebut, maka setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh atau pekerja harus mematuhi ketentuan itu guna memenuhi hak THR para pekerjanya," beber Indra.
Baca Juga:
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, berdasarkan pengaduan yang diterimanya serta pantauan di lapangan, sampai hari ini (H-5) masih banyak
JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Indra, mengingatkan kembali perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran. Ia mengatakan,
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran