Banyak Perusahaan Belum Lakukan Credit Rating
Kamis, 09 Maret 2017 – 01:03 WIB
Fungsi credit rating sama pentingnya dengan hedging, yaitu memitigiasi risiko dari sisi leverage.
Credit rating berfungsi memitigasi risiko gagal bayar.
Dengan rating, akan ada penilaian kemampuan debitur yang menilai surat utangnya layak atau tidak.
Dody menyatakan, perusahaan yang belum melakukan credit rating tidak hanya dikenai sanksi dari sisi keuangan.
Namun, BI juga bakal menegur bank yang menjadi kreditornya atau instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
’’Adanya peringatan dari BI tentang credit rating ini sebenarnya juga menjadi catatan buruk bagi bank yang bersangkutan,’’ terang Dody. (rin/c14/noe)
Bank Indonesia (BI) mencatat, sudah cukup banyak perusahaan yang melakukan lindung nilai (hedging).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Astra Meluncurkan Aplikasi Moxa Mitra, Ada Fitur Pantau Penghasilan
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Ini Upaya BNI Mendukung Pemerintah Mencapai Bebas Emisi Pada 2060
- Mandiri Institute Insight Memperkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia
- Bank Mandiri Pertegas Komitmen Keberlanjutan Lewat Penyaluran Kredit dengan Terapkan Standar Global
- Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional