Banyak Perusahaan Belum Lakukan Credit Rating
Kamis, 09 Maret 2017 – 01:03 WIB

BI. Foto: JPNN
Fungsi credit rating sama pentingnya dengan hedging, yaitu memitigiasi risiko dari sisi leverage.
Credit rating berfungsi memitigasi risiko gagal bayar.
Dengan rating, akan ada penilaian kemampuan debitur yang menilai surat utangnya layak atau tidak.
Dody menyatakan, perusahaan yang belum melakukan credit rating tidak hanya dikenai sanksi dari sisi keuangan.
Namun, BI juga bakal menegur bank yang menjadi kreditornya atau instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
’’Adanya peringatan dari BI tentang credit rating ini sebenarnya juga menjadi catatan buruk bagi bank yang bersangkutan,’’ terang Dody. (rin/c14/noe)
Bank Indonesia (BI) mencatat, sudah cukup banyak perusahaan yang melakukan lindung nilai (hedging).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dukung Pertumbuhan Kredit Digital, CBI Luncurkan Income Predictor & Debtor Insight
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Kredit UMKM Bank Mandiri Meningkat pada 2024, Berikut Perinciannya
- Top! Bank Mandiri Berhasil Masuk Daftar Perusahaan Terbaik di Asia Pasifik 2025
- Pengguna Paylater Harus Perhatikan Faktor ini Agar Dapat Kredit Hunian Impian
- Atome Financial Terima Fasilitas Kredit USD80 Juta dari BlackRock Private Credit & InnoVen Capital