Banyak Perusahaan Gulung Tikar Akibat Kenaikan UMK
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengungkapkan, UMK 2020 telah ditetapkan Gubernur Banten naik 8,51 persen sesuai PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 561/Kep.30- Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2020 juga telah dilaporkan ke pemerintah pusat.
Terkait perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK, Disnakertrans Banten mempersilakan untuk mengajukan permohonannya kepada gubernur melalui Disnakertrans Banten.
“Usul pengajuan penangguhan UMK 2020 dibuka sejak 22 November hingga 16 Desember 2019. Silakan bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMK melengkapi berkas persyaratannya sesuai undang-undang,” katanya.
Saat ini sudah ada sekira sepuluh perusahaan yang datang ke Disnakertrans Banten untuk mengajukan penangguhan UMK 2020. “Sudah ada sepuluh perusahaan yang datang ke kami melakukan konsultasi terkait penangguhan UMK. Mereka diminta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ungkapnya. (den/air/ira)
Apindo Banten mencatat upah yang tinggi sangat membebani dunia industri, khususnya industri padat karya yang memiliki banyak karyawan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- MIND ID Dukung Pemberdayaan UMK lewat Karya Nyata Festival BUMN
- 20 UMK Binaan Pelindo Pameran di Cruise Market Day, BMTH
- Jadi Target Program Ditjen AHU, UMK di Indonesia Siap Naik Kelas
- Pertamina UMK Academy Raih Penghargaan Marketeers Editor’s Choice Award 2024
- Pertamina UMK Academy Sukses Cetak Wirausaha Tangguh, Menteri Teten Sampaikan Apresiasi
- UMK Binaan Grup MIND ID Pamer Produk Budaya Ini di Kriyanusa 2024